YOGYALINE - Keberuntungan masih menaungi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Sebagai tersangka, Putri tidak ditahan, tetapi dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan, karena masih memiliki bayi berumur 1,5 tahun, dan kondisi psikologis yang belum stabil. Permohonan itu dikabulkan
Kuasa hukum, Putri, Arman Hanis, menungkapkan hal itu pada 31 Agustus 2022 kemarin.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
Baca Juga: Harga BBM Pertalite Tidak Jadi Naik Hari Ini
Status kliennya bukan tahanan kota, namun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Kuasa hukum Putri Candrawati itu bersyukur permintaan sang klien di setujui dan akan mulai menjalani wajib lapor minggu depan.