"Camat dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di pemerintahan desa, termasuk di dalamnya kades dan perangkat desa," ucap Adi Waryanto, Selasa, 3 Januari 2023 dikutip Antara.
"Camat memeriksa lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti menjadi dasar Pemkab Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan," ujarnya menambahkan.
Adi Waryanto menuturkan penanganan kasus dilakukan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa.
Pemeriksaan terhadap Kades pun sedang berproses dengan lebih rinci.
Baca Juga: ZODIAK LUSA ARIES KAMIS 5 Januari 2023, Butuh Kejelasan, Keuangan Jangan Lama-lama, Karier Meningkat
Dengan demikian menurutnya tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut.***