Istri Kopda M Bersaksi di Sidang, Ungkap Kisah Suaminya Pernah Tertangkap Basah Selingkuh

- 14 Desember 2022, 16:35 WIB
Kopda Muslimin Sempat Menitip Ini ke ART Sambil Menangis Sebelum Ditemukan Tewas
Kopda Muslimin Sempat Menitip Ini ke ART Sambil Menangis Sebelum Ditemukan Tewas /YouTube/Miftah's TV/

YOGYALINE - Sidang percobaan pembunuhan yang diduga diotaki Kopda Muslimin terhadap istrinya Rina Wulandari (34) berlanjut di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu 14 Desember 2022 dengan menghadirkan Rina selaku korban.

Empat terdakwa dihadirkan, yakni Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Rina yang masih dalam proses pemulihan pun bersaksi di muka sidang. Rina hadir dengan pengawalan LPSK dan TNI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 15 Desember 2022, Aries Butuh Komunikasi, Sagitarius Makin Kreatif

Dalam persidangan tersebut Rina juga sempat mengungkap kisah perselingkuhan suaminya sebelumnya.

Kopda Muslimin tertangkap basah dan sempat diberi sanksi dari kesatuannya.

Dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dua anggota TNI membantu istri almarhum Kopda Muslimin tersebut sebelum dan sesudah memberi kesaksian dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yogi Arsono tersebut.

Rina Wulandari yang dalam pemulihan akibat dua kali ditembak di bagian perut itu, menjalani sidang dengan duduk di atas kursi roda.

Dalam kesaksiannya, Rina mengaku tidak tahu keempat terdakwa merupakan pembunuh bayaran suruhan suaminya.

Ia juga mengaku baru mengetahui hal tersebut sekitar dua bulan setelah kejadian pada 18 Juli 2022 itu.

"Diberi tahu oleh Ibu Pangdam kalau pelakunya sudah tertangkap, yang mau membunuh suami saya sendiri," katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Line Up Prancis vs Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022, Mbappe Cs Siap Akhiri Dongeng

Rina mengatakan tidak memiliki permasalahan rumah tangga dengan almarhum suaminya itu yang diduga menjadi motif percobaan pembunuhan.

Meski demikian, ia mengakui suaminya pernah tertangkap basah selingkuh pada delapan tahun lalu dan sudah mendapat sanksi dari kesatuannya.

Sementara ditemui usai persidangan, kuasa hukum keempat terdakwa, Aryas Adi Suyanto menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi korban belum maksimal karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Menurut dia, korban tidak mengenal keempat terdakwa, namun pernah mengetahui salah satu pelaku, yakni Agus Santoso bertemu dengan suaminya di rumah.

Ia mengatakan kesaksian Rina Wulandari dinilai cukup dengan melihat kondisi saksi korban yang masih harus menjalani perawatan kesehatan.

Sebelumnya, upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Baca Juga: Ini Kata KPK Tanggapi Hukuman Lebih Berat untuk Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmad Effendi Ketika Banding

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku memperoleh upah Rp120 juta.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x