Kades di Bekasi Peraih Penghargaan Antikorupsi dari KPK Kini Ditahan Tim Kejaksaan

- 4 Agustus 2022, 08:57 WIB
Kades Lambangsari, Bekasi Pipit Heryanti tersangka korupsi dan ditahan oleh Tim Kejari Bekasi..
Kades Lambangsari, Bekasi Pipit Heryanti tersangka korupsi dan ditahan oleh Tim Kejari Bekasi.. /A.Purwoko/Yogyaline.com/pikiran-rakyat.com

YOGYALINE - Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti, yang sempat dinaobatkan kades teladan, kini tiahan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pipit Heryanti ditahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ironisnya, Pipit merupakan kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, tahun 2020 silam.

Baca Juga: Bagaimana Sosok Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J? Di Antaranya Jago Rescue di Medan Curam

Penahanan terhadap Pipit Heryanti dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti cukup atas dugaan korupsi. Kades berparas cantik ini pun resmi ditetapkan tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tersangka diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah