Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF: Matangkan Stretegi Demi Tiket Semifinal
Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Selain itu juga memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
Siti menambahkan, syarat lainnya adalah pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
Kemudian produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
Produk juga tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).