YOGYALINE - Produk Es krim Haagen Dazs rasa vanila asal Prancis direkomendasikan oleh BPOM untuk ditarik dari pasaran di Indonesia.
Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir menarik segera produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila asal Prancis dari pasar Indonesia karena melanggar aturan.
Perintah penarikan ini karena es krim Haagen Dazs rasa vanila mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs itu”.
“ Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," terang Badan POM, dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (20/7/2022) dikutip dari PMJNews.
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sedangkan, es krim merek Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Tanah Air.
Adapun penarikan produk es krim Haagen Dazs rasa vanila ini berawal dari informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 lalu.