Dua Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Dipanggil Paksa Bersaksi di Pengadilan

- 24 November 2022, 15:08 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar). /

YOGYALINE - Perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J terus disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Dua mantan anak buah terdawak Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri bakal dipanggil paksa. Dua anak buah Ferdy Sambo itu kembali mangkir dalam panggilan sebagai saksi perkara obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa keduanya dan dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: ZODIAK KARIER BESOK JUMAT 25 November 2022, Aries Besok Adalah Hari yang Baik, Gemini Ada Perubahan

Kedua anak buah Ferdy Sambo itu adalah Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.

 Pada sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (24/11/2022) hari ini, keduanya mangkir hingga batal diperiksa sebagai saksi.

Atas ketidakhadiran dua saksi tersebut, penasihat hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat meminta kepada para saksi untuk dihadirkan secara paksa pada persidangan selanjutnya.

"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," kata Henry di sidang di PN Jakarta Selatan.

"Tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.

"Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambungnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Sleman Jadi 6 atau 7 Dapil? Berikut Rancangan KPU Sleman dan Cara Beri Tanggapan KLIK DI SINI

Sementara itu, untuk saksi satunya lagi yang dipanggil seharusnya adalah Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto tidak hadir.

Ini dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik. Sehingga dengan kondisi tersebut, JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan. Sidang pun ditunda hingga kamis mendatang.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah