YOGYALINE - Habis sudah perjalanan karier Ferdy Sambo di kepolisian RI. Proses pemecatannya saat ini sedang akan diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
Upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo seperti diketahui ditolak Polri. Ia tetap dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), buntut dari perannya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini keputusan terkait PTDH Ferdy Sambo masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan ketentuan berlaku, SDM Polri hanya memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk menyelesaikan proses administrasi usai Komisi Etik Polri memecat Sambo.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Honda Akan Luncurkan Motor Listrik di Indonesia Akhir tahun
Dedi menambahkan, setelah rampung administrasi, dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk kemudian bisa menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemecatan Sambo.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.