Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

- 24 November 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi lahan pertanian
Ilustrasi lahan pertanian /pixabay/

Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; dan melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan.

Juga sebagai pembinaan kepada pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.

“Ada tiga hal di dalam izin gubernur. Satu izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan".

"Inilah yang menjadi acuan SOP sejak kami tahun 2019 sowan di hadapan bapak/ibu lurah terverifikasi,” ujar Krido.

Baca Juga: Buntut Ricuh Munas HIPMI, 3 Orang Diperiksa Satreskrim Polres Surakarta

Krido menyebutkan, terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59.

Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal.

Demikian pula dilarang untuk menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Terkait hasil pengawasan, Krido mengungkap, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY.

Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni telah mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah