YOGYALINE - Sri Sultan HB X dan Paku Alam X ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY, Selasa 9 Agustus 2022, siang.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, dalam waktu tidak lama lagi.
Seperti diketahui, masa jabatan gubernur/wakil gubernur DIY periode 2017-2022 akan habis pada pekan pertama-kedua Oktober mendatang.
Baca Juga: Revitalisasi Pedestrian Senopati Yogyakarta Tetap Pertahankan Puluhan Pohon Perindang
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan Visi Misi Calon Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY, Senin (08/08) pagi, di Ruang Sidang DPRD DIY.
Adapun tema visi misi yang diangkat untuk Calon Gubernur DIY periode 2022-2027 adalah kelanjutan visi pembangunan DIY periode sebelumnya yakni “Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja".
Di hadapan Ketua DPRD DIY Nuryadi sebagai pimpinan Rapat Paripurna beserta jajarannya, Sri Sultan memaparkan bahwa tema tersebut kembali diangkat karena masih adanya keterkaitan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 dan RPJMD 2017-2022.
RPJPD 2005-2025 yang mengangkat tema besar membangun masyarakat Jogja yang maju, mandiri, dan sejahtera, selanjutnya diperkuat pada Rencana RPJMD 2012-2017 "Menyongsong Peradaban Baru".
Hal itu disempurnakan lagi pada RPJMD 2017-2022 dengan tema "Menyongsong Abad Samudera Hindia".