Berkas Perkara Roy Suryo Masih Dipelototi Tim Kejati DKI Jakarta, 3 Oktober Deadline

- 27 September 2022, 09:57 WIB
Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Borobudur  di perpanjang.
Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Borobudur di perpanjang. /Foto : Fajar/PMJNews/

YOGYALINE - Berkas perkara tersangka Roy Suryo dalam kasus penistaan agama terkait editan meme stupa Candi Borobudur, saat ini masih dalam pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan menuturkan, berkas tersangka Roy Suryo yang baru dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya pada Senin (19/9/2022) lalu, kini belum selesai diperiksa oleh Jaksa Peneliti.

“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Rute Semarang Bakal Berubah Mulai Rabu 28 September 2022 Besok, Ini Sebabnya

Ade mengatakan, Kejaksaan memiliki batas akhir penelitian berkas selama 14 hari sejak menerima pelimpahan untuk memutuskan atau menyatakan kelengkapan berkas perkara.

“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ungkapnya.

Meski begitu, Ade berharap, hasil penelitian berkas dapat selesai dan bisa disimpulkan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

"Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Diharapkan kesimpulan dari teman-teman Jaksa (ditetapkan) sebelum batas maksimum waktu," tandasnya.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x