Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Rute Semarang Bakal Berubah Mulai Rabu 28 September 2022 Besok, Ini Sebabnya

- 27 September 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /Pixabay/astama81/

YOGYALINE - Jadwal kereta api (KA) rute dari Semarang dan menuju Semarang bakal mengalami perubahan, dan berlaku mulai Rabu 28 September 2022 besok.

PT KAI Daop 4 Semarang mengungkapkan, kini waktu tempuh perjalanan delapan kereta api jarak jauh dengan rute tujuan Semarang dan sebaliknya, akan lebih cepat.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko dalam siaran pers di Semarang, Senin 26 September 2022 mengatakan, waktu tempuh perjalanan 8 kereta api jarak jauh tersebut lebih cepat 10 hingga 30 menit.

Baca Juga: Italia Lolos Semifinal UEFA Nations League, Comeback Inggris Buyar Oleh Kai Havertz

Delapan KA yang waktu tempuhnya bakal lebih cepat itu antara lain; 2 perjalanan KA Argo Sindoro relasi Jakarta-Semarang, 2 perjalanan KA Argo Muria relasi Jakarta-Semarang, 2 perjalanan KA Sembrani relasi Semarang-Surabaya, serta 2 perjalanan KA Harina relasi Semarang-Surabaya.

Menurut dia, berkurangnya waktu tempuh perjalanan tersebut berdampak pada perubahan jadwal kereta api, dalam jam pemberangkatan maupun kedatangan.

"Perubahan jadwal kereta api (pemberangkatan dan kedatangan KA) tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 28 September 2022," katanya dikutip dari antara.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada calon penumpang kedelapan KA tersebut untuk mengecek kembali jadwal kereta api dan rute perjalanan kereta yang ada.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, Ada Siaran PSIM Jogja Vs Persela Lamongan dan Timnas Indonesia vs Curacao

Ia menjelaskan berkurangnya waktu tempuh perjalanan sejumlah KA tersebut merupakan dampak dari peningkatan berbagai sarana dan prasarana perkeretapapian.

Peningkatan sarana tersebut, berdampak terhadap peningkatan kecepatan KA, sehingga waktu tempuh dapat dipersingkat.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x