YOGYALINE - Bagaimana kelanjutan kasus Roy Suryo, hingga kini masih dalam proses pelengkapan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan atas tersangka diapresiasi oleh pihak pelapor.
Kuasa hukum dari pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Herna mengatakan, langkah penahanan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan terhadap tersangka yang dijerat dengan kasus penistaan agama.
Baca Juga: Zodiak Karier Besok 9 Agustus 2022 yang Diramalkan Beruntung, Aries, Gemini, Leo hingga Pisces
“Dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama,” ujar Herna dalam keterangan yang diterima, Senin (8/8/2022).
“Supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum,” sambungnya.
Herna menambahkan, ia berharap penahanan tersebut dilakukan sampai proses hukum selesai.
“Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan maneuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Herna juga meminta kepada setiap orang untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak membuat peradilan lain di luar pengadilan.