Roy Suryo Gigit Jari, Permohonan Penangguhan Penahanannya Ditolak

- 13 Agustus 2022, 14:12 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo.
Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo. /

 

YOGYALINE - Mantan politisi asal Yogyakarta, Roy Suryo, harus gigit jari. Upayanya untuk menangguhkan penahanan, permohonannya ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penolakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu, menjadi otoritas penyidik dengan segala pertimbangannya.

"Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpa, di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD : Ferdy Sambo Sempat Pura-pura Nangis , Seolah Teraniaya

Saat ini, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo itu siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan bahwa Roy Suryo yang telah ditahan sejak Jumat 5 Agustus 2022 tidak mendapatkan perlakuan khusus selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama.

Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah