Dari situ, pegawai yang bersedia dan bersepakatan dengan YP dan ES yakni DY.
YP dan ES pun memberikan sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar dari dana yang bersumber dari orang yang berperkara, yakni HT dan IDKS.
Baca Juga: Kembang Sri Samudera dan Patrap Senopati Promosikan Budaya Leluhur di Kancah Internasional
"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY jumlahnya sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," ujar Firli, dikutip Antara, Jumat, 23 September 2022.***