YOGYALINE - KPK akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani menjadi tersangka dalam kasus suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila, pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Prof Kamaroni diduga kuat terkait dalam tindakan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tersangka terhaap tiga orang lainnya, dalam perkara tersbeut.
Ketiga orang yang kini berstatus tersangka yakni wakil rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.