Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Jadi Tersangka, Begini Modus Suap dari Semarang

- 23 September 2022, 11:17 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta /KPK/

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang terlibat atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA itu menerima suap Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Scorpio Jumat 23 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

Sayang, dalam mengurus perkara itu ada perkara suap yang akhirnya diendus KPK dan dilakukan OTT.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.

HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.

Firli Bahuri juga mengatakan pihaknya menduga YP dan ES, selaku pengacara, melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah