Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK, Kekayaan Berupa Tanah Tersebar di Sleman, Bantul dan Yogya

- 23 September 2022, 11:00 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /

YOGYALINE - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung dan koleganya di sejumlah tempat seperti Jakarta dan Semarang, Kamis 23 September 2022.

Mereka yang terkena OTT merupakan orang yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dilansir PMJ News, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: OTT KPK Sasar Hakim Agung dan Sekongkolnya di Jakarta dan Semarang

Salah satu nama yang muncul dalam kasus tersebut yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memiliki total harta senilai Rp10.777.383.297.

Kekayaan tersebut di antaranya dalam bentuk kas dan setara kas dengan nominal Rp8.072.587.297.

Selain itu, ia memiliki harta berupa bangunan dan tanah sebesar Rp2.455.796.000 yang tersebar di Jakarta, Sleman, Bantul, Yogyakarta.

Sudrajad Dimyati juga memiliki kendaraan dan transportasi senilai Rp209.000.000.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x