Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Lainnya Jadi Tersangka, Begini Modus Suap dari Semarang

- 23 September 2022, 11:17 WIB
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta
KPK Tetapkan sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Sekitar Rp800 Juta /KPK/

YOGYALINE - Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya terjerat dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan salah satu dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari hasil OTT pada Rabu 22 September 2022 malam.

Jumat, 23 September 2022 dini hari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK langsung menyelidiki.

Baca Juga: Kronologi Kasus Billy Sahputra Lempar Umpatan hingga Dilaporkan ke Polisi Dibeberkan Robby Shine

Hal itu dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang, sebagai tersangka,” ucap Firli, seperti dikutip dari Antara.

Untuk pihak yang menerima yaitu Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian untuk pihak yang memberikan yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang terlibat atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut pada Rabu, 21 September 2022 malam.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, Hakim Agung MA itu menerima suap Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kontruksi perkara suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Scorpio Jumat 23 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Dia mengatakan kasus ini bermula adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS, melalui kuasa hukumnya, yaitu YP dan ES.

HT dan ES tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut dan mau melanjutkan upaya hukum di tingkat kasasi pada MA.

Sayang, dalam mengurus perkara itu ada perkara suap yang akhirnya diendus KPK dan dilakukan OTT.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kepengurusan perkara di MA.

HT dan IDKS melakukan upaya hukum pada tingkat kasasi tersebut tahun 2022 dengan YP dan ES tetap sebagai tim kuasa hukum.

Firli Bahuri juga mengatakan pihaknya menduga YP dan ES, selaku pengacara, melakukan pertemuan dengan sejumlah pegawai di kepaniteraan MA yang dianggap bisa menjadi fasilitator dengan majelis hakim untuk mengkondiskan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

Dari situ, pegawai yang bersedia dan bersepakatan dengan YP dan ES yakni DY.

YP dan ES pun memberikan sejumlah uang sekitar Rp2,2 miliar dari dana yang bersumber dari orang yang berperkara, yakni HT dan IDKS.

Baca Juga: Kembang Sri Samudera dan Patrap Senopati Promosikan Budaya Leluhur di Kancah Internasional

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY jumlahnya sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," ujar Firli, dikutip Antara, Jumat, 23 September 2022.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah