BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Perhatikan Informasi Berikut

- 1 September 2022, 10:13 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK mulai saat ini. Untuk mengurus akan dihadirkan di Satpas SIM seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK mulai saat ini. Untuk mengurus akan dihadirkan di Satpas SIM seluruh Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

YOGYALINE - BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM dan STNK. Kepengurusan BPJS Kesehatan akan segera dihadirkan di Satpas SIM.

Polri memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat mengurus SIM dan STNK yang perlu dimiliki pemilik kendaraan.

Kepemilikan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: 12 Shio Beruntung Hari Ini Kamis 1 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Dengan adanya aturan baru mengurus SIM dan STNK sesuai Inpres tersebut, maka pemilik kendaraan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini, ujar Firman, untuk mempermudah masyarakat khususnya dalam menerima pelayanan publik pengurusan SIM dan STNK di Satpas terdekat.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Besok Jumat 2 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x