Laporkan Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Korlantas:: Agar Tak Ditagih Pajaknya

- 18 Agustus 2022, 10:44 WIB
Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak terkena pajak kendaraan. (Foto: NTMC Polri)
Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak terkena pajak kendaraan. (Foto: NTMC Polri) /

YOGYALINE - Tindakan melaporkan kerusakan kendaraan kepada polisi jika terjadi kecelakaan relatif masih jarang dilakukan oleh pemilik. Padahal,  jika kendaraan masih terdata tapi sudah rusak berat karena kecelakaan, pajaknya masih akan tetap ditagih.

Karena itu untuk menghindarkan pemilik kendaraan dari tagihan pajak sebaiknya segera diurus data dan registrasi kendaraannya yang sudah rusak berat karena kecelakaan

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi mengatakan, kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terungkap! Permintaan Terakhir Brigadir J Tak Digubris Ferdy Sambo Sebelum Tewas: Refly Harun Sebut Luar Biasa

“Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis (18/8/2022).

Ke depannya, lanjut dia, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
    b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. ***

 

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x