Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini

- 18 Juli 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

 

YOGYALINE - Hari Senin, 18 Juli 2022 ini, masyarakat kembali bisa mengurus perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan pelayanan untuk keperluan tersebut.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangannya melalui layanan SIM keliling.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, layanan SIM Keliling dapat diakses di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
  • Kantor PJR Prambanan, pukul 08.30 WIB s.d. selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.
  • SIM Corner di Jogja City Mall Yogyakarta pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotokopinya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan).

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Jika Google, WhatsAPP, Facebook Diblokir, Apa Alternatif Penggantinya?

Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, Polda DIY juga membuka layanan aduan pelayanan SIM di wilayah Polda DIY, yaitu melalui call center 0895 0764 9135.***

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x