STNK Mati Dua Tahun Kendaraan jadi Bodong, Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 26 Juli 2022, 12:32 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJNews/Humas Polri)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: PMJNews/Humas Polri) /

YOGYALINE - Belakangan ramai kabar terkait penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun. Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal alias bodong digunakan di jalan raya.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Dengan begitu, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat" ujar Yusri dikutip dari pmjnews, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Selasa 26 Juli 2022, Warga Wonosari Harus Sabar hingga Pukul 14.00 WIB

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/2022).

Baca Juga: Parah, ACT Pakai Dana Korban Lion Air untuk Koperasi 212 Sampai 10 Miliar

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," samungnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x