BPJS Kesehatan Uji Coba Hapus Pembedaan Kelas Rawat Inap Mulai 1 Juli 2022 Ini

- 30 Juni 2022, 20:33 WIB
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan /foto: ilustrasi/

YOGYALINE - Penghapusan kelas untuk BPJS Kesehatan akan diuji coba mulai Jumat, 1 Juli 2022 ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyelenggarakan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.

Dengan demikian, dalam uji coba BPJS itu tidak ada lagi pembenda antara kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Ini Kata Roy Suryo Saat Menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur

"Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Saat ini, terdapat 33 RS vertikal di bawah kewenangan Kemenkes, di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, dan RSUP Persahabatan.

Kemudian RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, dan RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Akan tetapi, Muttaqien belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dijadikan uji coba penerapan penghapusan kelas untuk BPJS Kesehatan itu.

"Tahap sekarang, Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang finalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba. Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," tuturnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x