Polri Akan Permudah Pembuatan dan Perpanjangan SIM

- 18 Juli 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi tes untuk mendapatkan SIM
Ilustrasi tes untuk mendapatkan SIM /Mochamad Iqbal Maulud/

 

 

YOGYALINE - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mempermudah proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia. Ini sesuai dengan tuntutan di tengah masyarakat yang ingin proses itu  semakin cepat.

Proses pembuatan SIM akan dipermudah oleh pihak polisi, dengan menggunakan gadget atau smartphone, lewat sejumlah aplikasi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari situs Korlantas Polri pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Baca Juga: Jemput Anak, Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

Lebih lanjut Trijulianto menjelaskan program-program ini sudah terlaksana di berbagai tempat, baik antor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x