Pemotor Nekat Gunakan Trotoar Bisa Masuk Pelanggaran Lalu Lintas, Kepala Korlantas Polri Tegaskan Begini

- 3 Juli 2022, 16:12 WIB
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. /Dok Korlantas/PMJ News

YOGYALINE - Masih kerap dijumpai pengendara motor nekat melintas di trotoar sebagai jalan pintas saat lalu lintas macet.

Padahal trotoar jalan raya diprioritaskan bagi pejalan kaki.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, pelanggar perlu tindakan secara hukum.

Baca Juga: Petisi Mahalnya Makanan di Platform Online Kian Ramai, UMKM Justru Terjepit Untung Kecil

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyesalkan masih adanya pengendara roda dua yang menggunakan trotoar saat kondisi lalu lintas macet.

Demi memberikan efek jera kepada para pemotor yang melintas di trotoar, Firman meminta pihak pengadilan untuk mengevaluasi kelayakan SIM yang dimiliki para pelanggar.

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Firman Shantyabudi ditemui saat acara Road Safety Campaign di kawasan Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Juli 2022 seperti dikutip dari PMJNews.com.

"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak nggak yang bersangkutan pegang SIM. Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," sambungnya.

Firman juga meminta para polisi lalu lintas untuk tidak segan menindak tegas pengendara roda dua yang melintasi trotoar. Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x