Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Diberhentikan atau PTDH, Terkait Urusan Barang Sitaan

- 31 Agustus 2022, 19:59 WIB
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bandara Soeta yang berkesimpulan PTDH. Namun Kombes Edwin nyatakan banding.
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bandara Soeta yang berkesimpulan PTDH. Namun Kombes Edwin nyatakan banding. /yogyaline.com/Humas Polri/

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Lusa Jumat 2 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah