Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Diberhentikan atau PTDH, Terkait Urusan Barang Sitaan

- 31 Agustus 2022, 19:59 WIB
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bandara Soeta yang berkesimpulan PTDH. Namun Kombes Edwin nyatakan banding.
Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bandara Soeta yang berkesimpulan PTDH. Namun Kombes Edwin nyatakan banding. /yogyaline.com/Humas Polri/

YOGYALINE - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasar sidang KKEP. Ia masih banding.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara penyidikan kasus tangkapan narkoba.

Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Truk Trailer di Bekasi: Jalan Datar Persneling Posisi Gigi 3, Apa Artinya

Hal itu tertuang Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Disebutkan, dalam kasus sidang etik itu terungkap proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Lusa Jumat 2 September 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah