YOGYALINE - Ferdy Sambo mengirim surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Namun hal itu tidak mempengaruhi proses sidang etik Ferdy Sambo, Kamis 25 Agustus 2022 ini.
Ada lima saksi diharikan untuk bersaksi dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Pengajuan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut dibenarkan Kapolri saat dikonfirmasi setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) malam.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Lusa Sabtu 27 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi proses sidang etik hari Kamis ini.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan sidang etik terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.
Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.