YOGYALINE - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap selama Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Jateng mengungkap 224 kasus judi dan menggiring 381 tersangka.
Kapolda Jateng menerangkan 2 kasus judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.
"Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja," katanya.
Dari ratusan tersangka yang ditangkap, terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar. Adapun total uang hasil perjudian yang disita sekitar Rp 72 Juta.
Bahkan dalam sehari pada pekan kemarin, jajaran di wilayah Polda Jateng telah mengungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka.
“Jumlah pengungkapan kasus judi di Jateng ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8).
Ia menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap Polda Jateng yakni judi online 18 kasus, togel 43 kasus da gelanggang permainan 51 kasus.
Diungkapkan pula 2 kasus judi online yang bermarkas di Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.