"Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS jugha melakukan tembakan, dua tembakan ke Yoshua," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Ditangkap KPK
Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM.
Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.
Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat.
“Skenario itu seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga (rumah dinas Sambo) yang dilakukan oleh saudara Yoshua terhadap istrinya Putri Candrawathi," ungkap Taufan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Ayah Emil Dardak, Innova Hantam Truk Hino dari Belakang di Tol Pejagan
Saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.***