Komnas HAM Buka-bukaan, Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Tembak Brigadir J Dua Kali

- 20 Agustus 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J
Ilustrasi Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/

YOGYALINE - Terungkap terang benderang kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengaku perbuatannya sebagai penembak Brigadir J sampai dua kali.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebut eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: KPK Meluncur ke Lampung, Diduga Rektor Unila Terlibat Suap: Begini Penampakan Acara di Lembang

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'.

Dikatakan, Ferdy Sambo sangat kooperatif saat itu, dan menyampaikan semua hal.

“Sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Komnas HAM juga mengungkap pengakuan berdasarkan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Sambo.

"Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS jugha melakukan tembakan, dua tembakan ke Yoshua," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Ditangkap KPK

Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat.

“Skenario itu seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga (rumah dinas Sambo) yang dilakukan oleh saudara Yoshua terhadap istrinya Putri Candrawathi," ungkap Taufan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Ayah Emil Dardak, Innova Hantam Truk Hino dari Belakang di Tol Pejagan

Saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 Mereka ialah Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah