Terima Pelimpahan, Kejagung Siap Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Bunuh Brigader J

- 19 Agustus 2022, 21:41 WIB
 Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /

YOGYALINE - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Bagian dari Pembunuhan

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," papar Ketut.

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Ke empat orang tersangka dikenai pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sultan : Sambut Pemilu, Jangan Ada Kerusuhan dan Gejolak di DIY

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x