Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Ditangkap KPK

- 20 Agustus 2022, 11:40 WIB
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung.
KPK menetapkan tersangka eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna begitu bebas dari Lapas kls 1 Sukamiskin Kota Bandung. /

YOGYALINE - OTT kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menangkap rektor dari salah satu perguruan tinggi negeri yang ada di Provinsi Lampung pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

Disebut-sebut, rektor ini merupakan rektor Universitas Lampung.

Pihak KPK telah membenarkan informasi tersebut. Namun belum secara rinci menjelaskannya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali dikutip dari Antarajateng.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x