Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Baca Juga: Link Live Streaming, Head to Head, dan Prediksi Skor PSS Sleman vs Persib Bandung, Jumat Malam Ini
Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jadi 5 Tersangka
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Ketua IPW Kini Dikawal
Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), yang sudah dilakukan pekan ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.