Curang ke Majikan, Dua Eks Asisten Rumah Tangga Keluarga Nirina Zubir Dihukum 13 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2022, 20:10 WIB
Eks art Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara/ Foto PMJNEWS
Eks art Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara/ Foto PMJNEWS /Uma Farhan/Subangtalk

YOGYALINE - Dulu diberi kepercayaan penuh, namun justru berbuat jahat kepda majikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto.

Mantan asisten rumah tangga ibu Nirina Zubir itu dijatuhi hukuman penjara atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang

Para terdakwa menghadiri sidang secara virtual yang saat itu berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Kamis 18 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier Taurus

Sedangkan Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua, Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ucap Syafrudin Ainor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ikut Dijadikan Tersangka, Begini Alasannya

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah