YOGYALINE - Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap tim Bareskrim Polri karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba di THM.
Kabar penangkapan perwira polisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar.
“Betul (ada penangkapan),” katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.
“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar," kata Krisno.
Saat penangkapan, yang bersangkutan diketahui berada di sebuah basemen apartemen di Karawang Barat.
Krisno menjelaskan AKP ENM saat ditangkap pagi-pagi itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 101 gram yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Barang bukti tersebut didapatkan penyidik saat menangkap AKP ENM di sebuah basemen apartemen Taman Sari Mahogany, Jl Arteri Karawang Barat, Margakaya, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.
Barang bukti 101 gram sabu-sabu tersebut dibagi menjadi beberapa bagian plastik, di antaranya satu plastik klip seberat 94 gram, satu plastik klip dengan berat bruto 6,2 gram.