YOGYALINE - Artis Nirina Zubir sedang diterpa masalah terkait ulah mafia tanah yang mengerjai lahan tanah milik keluarganya.
Setelah melaporkan kasus itu, pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Jajaran kepolisian telah menangkap pelaku. Kini polisi juga membekukan bisnis pelaku yang diperoleh dari hasil kejahatan mafia tanah.
Baca Juga: Polri Akan Permudah Pembuatan dan Perpanjangan SIM
"Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (usaha) frozen food,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada wartawan sepertri dikutip PMJNews, Senin (18/7/2022).
Dua tersangka tersebut yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Riri merupakan orang yang bekerja di keluarga Nirina Zubir.
Selain itu, polisi juga memblokir aliran dana dari dua tersangka itu serta dilakukan penyitaan aset milik mereka.
"Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana, baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” katanya.
Petrus menyebutkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta untuk memulihkan hak dari korban mafia tanah.