Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Online Ditunda, Kemenhub Perlu Sosialisasi

- 14 Agustus 2022, 14:59 WIB
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online
Menteri Peruhubungan menaikkan Harga jasa ojek online /foto Antara/Aprillio Akbar/

YOGYALINE - Tarif baru ojek online batal diberlakukan mulai hari ini, Minggu 14 Agustus 2022. Ada penundaan pemberlakuan karena pertimbangan perlu sosialisasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang awalnya direncanakan berlaku mulai hari ini 14 Agustus 2022.

 Dalam keputusan terbarunya, pemberlakuan tarif baru dimulai 29 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Minggu 14 Agustus Ini, Zona Termurah Ada di Zona Ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penundaan dilakukan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait tarif baru tersebut.

"Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ucap Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Hendro menyebut Kemenhub menilai perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang mengenai aturan ini. Sebab, lanjut dia, aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Baca Juga: Manchester United Terempas Diamplas Brentford 0-4, Rio Ferdinand Berkomentar Tiba-tiba Sakit Kepala

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojek online disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.250 s.d Rp11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Agustus 2022, Keuangan Sagitarius Mengalir Deras, Cancer Makin Beruntung

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Dengan adanya tarif  baru ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi kembali meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.

Adapun tarif ojek online ini bisa disesuaikan dan dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang melibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.***

 

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah