Sindikat Joki Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Jatim Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

- 17 Juli 2022, 22:10 WIB
Polrestabes Surabaya ungkap kasus joki masuk perguruan tinggi (SBMPTN)
Polrestabes Surabaya ungkap kasus joki masuk perguruan tinggi (SBMPTN) /

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk dibacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama.”

“erdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah