Polri Segera Gelar Perkara Kasus ACT

- 11 Juli 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi kasus ACT
Ilustrasi kasus ACT /Pixabay/Mohammed_Hassan

 

YOGYALINE - Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara terhadap kasus penyalahgunaan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT sendiri telah memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menginformasikan, gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat, guna memastikan semua bukti cukup menghantarkan kasus ke tingkat penyidikan lebih lanjut.

“Bila dirasa bukti tekah cukup, penyelidikan otomatis akan naik ke penyidikan,” jelas Nurul, Senin, 11 Juli 2022.

Terkait perkembangan kasus, Nurul menyebutkan penyidik telah memeriksa empat saksi yang terlibat sangat erat dengan tuduhan.

Baca Juga: Gibran : Pura Mangkunegaran Segera Direvitalisasi

Di antaranya ada mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

Di luar keempat saksi tersebut, Nurul melanjutkan, penyidik mengaudit dua sumber pendanaan, yaitu yang dikelola pihak ACT dan yang dikelola akuntan publik.

Lebih jauh lagi, penyidikan turut bercabang ke arah pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp138 miliar.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah