Fakta-fakta Baku Tembak Anggota Polri di Kediaman Kadiv Propam: Berjarak 10 Meter hingga Respon Keluarga

- 12 Juli 2022, 20:22 WIB
Kronologi Polisi tembak polisi yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kronologi Polisi tembak polisi yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. /Pikiran-Rakyat.com/Muhamad Rizky Pradila/

YOGYALINE - Peristiwa penembakan anggota polisi oleh sesama anggota polisi, Bharada E dengan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyentak publik.

Dalam baku tembak antar anggota Polri itu Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setelah terkena tembakan Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP dan menemukan fakta-fakta, guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Berikut fakta-fakta terkait kasus baku tembak di Kediaman Kadiv Propam Polri:

1.Diduga Ada Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo

Peristiwa baku tembak antara sesama Korps Bhayangkara itu dikarenakan Brigadir J diketahui memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo.

Saat memasuki kamar atasannya tersebut, Brigadir J diduga melakukan pelecehan hingga menodongkan pistol terhadap istri Ferdy Sambo yang saat itu sedang beristirahat.

Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers pada Senin, 11 Juli 2022.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah