Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majelis Hakim Ungkap Hal Memberatkan, Ini Kata Ibu Brigadir J

13 Februari 2023, 17:20 WIB
Vonis Ferdy Sambo hukuman mati. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) divonis hukuman mati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. /Antara/Aprillio Akbar/

YOGYALINE - Vonis Ferdy Sambo adalah hukuman mati. Usai mendengar vokis hukuman mati, Ferdy Sambo tampak tidak terlalu peduli. Sebaliknya, rasa keadilan seakan terpenuhi diungkapkan keluarga Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hanya berbincang dengan kuasa hukumnya usai mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Pantauan Pikiran-Rakyat.com, Sambo berdiri dari kursi pesakitannya dan menuju tim penasihat hukum. Dia terlihat berbincang sejenak dengan tim kuasa hukum sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Rezeki Zodiak Leo Lusa Ini Rabu 15 Februari 2023, Cinta, Keuangan, Karier

Dengan pengawalan ketat kepolisian, Sambo perlahan berjalan keluar ruang sidang. Saat dimintai tanggapan mengenai vonisnya itu, Sambo pun hanya bungkam.

Di sisi lain, keluarga dari Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak menyambut sukacita atas vonis tersebut. Dia tampak menangis karena harapannya agar Sambo dihukum mati terpenuhi.

 

"Hadir semua Tuhan di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti usai mendengarkan vonis.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Sinabung Terbaru Februari, Cek Harga Tiket Semua Rute, Manokwari hingga Ternate

Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kadiv Propam.

 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara berkaitan dengan hal yang meringankan Sambo, hakim menyatakan tidak ada.

Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Zodiak Aries Lusa Ini Cintamu Penuh Syukur, Keuangan Dapat Kabar Baik, Karier Hari yang Baik

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

 

Mereka di antaranya eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Kemudian, ada eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan eks Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler