Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya

1 Januari 2023, 19:35 WIB
Program sertifikasi halal gratis dibuka mulai Senin 2 Januari 2023. Pelaku bisa langsung mendaftar. Ini ketentuannya dan kuota yang tersedia. /pikiran-rakyat.com /pikiran rakyat/

YOGYALINE - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha mulai dibuka pada awal tahun 2023 ini. Mulai Senin 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar program itu.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun,” kata Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 1 Januari 2023.

Dikatakan dalam kaitan Program Sertifikasi Halal Gratis itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka satu juta kuota untuk pelaku usaha pada awal tahun ini.

Baca Juga: Stasiun Tawang Tergenang, Kereta Api dari Malang dan Blitar Tujuan Jakarta Memutar via Jalur Selatan

“Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala BPJPH M Aqil Irham.

Aqil menuturkan para pelaku usaha harus memanfaatkan program Sehati 2023, karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya dikutip dari Antara.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF: Matangkan Stretegi Demi Tiket Semifinal

Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Selain itu juga memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Siti menambahkan, syarat lainnya adalah pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Kemudian produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

Produk juga tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 2 Januari 2023 Virgo dan Scorpio Sedang Dinaungi Dewa Dewi, Tersenyumlah

Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Bagi proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

Baca Juga: Lato Lato Permainan yang Kini Viral, Begini Manfaat Bagi Tumbuh Kembang Anak

Pelaku usaha juga bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler