Simak Ketentuan Pindah Memilih Pemilu 2024, Di Kota Jogja per November 2023 Ada 194 Warga Keluar

- 10 November 2023, 11:26 WIB
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 berbagai persaiapan dilakukan, termasuk masalah rekap warga pindah memilih. Begini prosedur dan syarat pindah memilih.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 berbagai persaiapan dilakukan, termasuk masalah rekap warga pindah memilih. Begini prosedur dan syarat pindah memilih. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/kabar tegal/prmn

YOGYALINE - Pemilu 2024 tinggal 95 hari lagi. Seiring kian dekatnya pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, berbagai persiapan dilakukan pihak KPU, termasuk dalam hal kepastian rekap daftar pemilih. KPU Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb (daftar pemilih tambahan) pada bulan November 2023 di tingkat Kota Yogyakarta pada Jumat 10 November 2023.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro dan dihadiri oleh seluruh Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, serta staf Sub Bag Perencanaan Data dan Informasi. Rapat Pleno DPTb ini juga dihadiri oleh KPU DIY.

Pleno Rekapitulasi DPTb bulan November 2023, menetapkan pemilih masuk ke Kota Yogyakarta sejumlah 145 pemilih pada 14 Kecamatan dan tersebar di 35 kelurahan. Rinciannya yakni laki laki 70 pemilih dan perempuan 75 pemilih.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Bertepatan Jelang Natal dan Tahun Baru, Tenang Ada Antisipasi Soal Kepariwisataan di DIY

Sedangkan untuk Kategori pemilih keluar sejumlah 194 pemilih pada 14 Kecamatan dan tersebar di 43 Kelurahan. Rinciannya laki laki 98 pemilih dan perempuan 96 pemilih.

Disebutkan, sesuai dengan surat edaran 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Kota Yogyakarta masih dapat melayani pindah memilih sebagaimana persyaratan yang ada. Sedangkan untuk H-7 hanya dapat melayani 4 persyaratan yaitu :

  • Pemilih Sakit
  • Pemilih tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan
  • Pemilih yang sedang menjalankan tugas luar dari TPS saat pencoblosan

Rapat ditutup dengan penandatanganan BA 431/PL.01.2-BA/3471/3/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (TPTb) Bulan November Tingkat Kota Yogyakarta, oleh Ketua dan Anggota KPU. Pihak KPU Kota Yogyakarta mengajak pastikan nama warga sudah terdaftar di DPT. Warga dapat mengecek secara online melalui www.cekdptonline.kpu.go.id.

Ketentuan Pindah Memilih

Terkait warga yang hendak pindah memilih pada Pemilu 2024 ada beberapa hal yang perlu diketahui. Syarat bagi warga yang hendak pindah memilih harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x