Berikut ketentuan pindah memilih Pemilu 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu jangan lupa membawa bukti dukung alasan pindah, Misalkan karena tugas, bawa surat tugas.
Selanjutnya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang bisa dijadikan tempat memilih nantinya. Selanjutnya jika disetujui, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Ada beberapa penekanan yang lebih teknis dan perlu dipahami yakni, bahwa alasan pindah memilih juga mesti disertai dengan jangka waktu pindah memilih, dimana hal itu telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih:
- Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
- Di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah informasi mengenai prosedur dan ketentuan pindah memilih bagi warga masyarakat dalam menjamin hak politik warga negara pada Pemilu 2024.***