PNS di Bantul Main Nota Fiktif dalam Perawatan Stadion, Jaksa Langsung Lakukan Penahanan

- 5 Mei 2023, 15:02 WIB
Potret Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY.
Potret Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY. /instagram/Tangkapan Layar Instagram @jagad_stadium

YOGYALINE – Gara-gara melakukan pengadaan barang dengan fiktif, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. PNS itu terjerat kasus pengadaan barang fiktif sejak tahun 2022 hingga nominal Rp 800 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menjelaskan seorang pegawai negeri yang ditahan adalah bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora, Bagus Nur Edy Wijaya.

“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada bidang dana perawatan Stadion Sultan Agung. Tersangka resmi kami tahan pada Kamis (4/5) kemarin,” katanya, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Kayu-kayu Bekas Incaran Rayap Itu Kini Jadi Barang Bernilai Ekonomi Tinggi di Tangan Pria Bantul Ini

Stadion Sulta Agung sendiri termasuk stadion yang cukup berkelas di DIY, karena selama ini menjadi stadion home bagi Persiba Bantul.

Bahkan dalam ajang kompetisi Liga 1, Liga 2 kerap menggunakan stadion tersebut. Untuk kapastias bisa menampung sekitar 3.000 penonton.

Pengelolaan stadion tersebut berada dibawah Disdikpora Bantul. Sayang, di antara anggaran yang dikucurkan, ada pihak yang hendak menangguk untung sepihak secara tidak sah.

Kejaksaan pun bergerak. Penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegawai negeri ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Bagus Nur Edy Wijaya yang dilakukan sejak Kamis pagi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x