PNS di Bantul Main Nota Fiktif dalam Perawatan Stadion, Jaksa Langsung Lakukan Penahanan

- 5 Mei 2023, 15:02 WIB
Potret Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY.
Potret Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY. /instagram/Tangkapan Layar Instagram @jagad_stadium

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Dari sejumlah barang bukti yang disita, Guntoro mengatakan kasus ini mencuat pertama kali pada Juni tahun lalu.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta: Laptop Curian Dibuang hingga Aksi Hanya 6 Menit

Saat itu Kejari mendapatkan informasi mengenai penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang selama ini dikelola Disdikpora.

“Dana belanja yang dimanipulasi adalah belanja langsung 2020-2021. Dari informasi itu, penyidikan kita tingkatkan pada Agustus 2022,” ujarnya.

Tim penyidik Kejari mendapati nota pengadaan barang dan jasa yang dikelola Bagus Nur Edy Wijaya ternyata nota fiktif, yang dibuktikan dengan keterangan pemilik toko yang mengeluarkan nota, bahwa mengaku tidak pernah mengeluarkan barang atau menerima pembayaran.

“Ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli di toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta dari APBD,” kata Guntoro.

Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko saat dihubungi mengaku sudah mendengar informasi penahanan salah satu jajarannya oleh Kejari.

Pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut ke penegak hukum.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah