Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
Dari sejumlah barang bukti yang disita, Guntoro mengatakan kasus ini mencuat pertama kali pada Juni tahun lalu.
Saat itu Kejari mendapatkan informasi mengenai penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang selama ini dikelola Disdikpora.
“Dana belanja yang dimanipulasi adalah belanja langsung 2020-2021. Dari informasi itu, penyidikan kita tingkatkan pada Agustus 2022,” ujarnya.
Tim penyidik Kejari mendapati nota pengadaan barang dan jasa yang dikelola Bagus Nur Edy Wijaya ternyata nota fiktif, yang dibuktikan dengan keterangan pemilik toko yang mengeluarkan nota, bahwa mengaku tidak pernah mengeluarkan barang atau menerima pembayaran.
“Ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli di toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta dari APBD,” kata Guntoro.
Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko saat dihubungi mengaku sudah mendengar informasi penahanan salah satu jajarannya oleh Kejari.
Pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut ke penegak hukum.