Sleman IV: Alokasi kursi 8, meliputi Kecamatan Depok, Berbah
Sleman V: Alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Gamping, Mlati
Sleman VI: Alokasi kursi 9, meliputi Kecamatan Seyegan, Godean, Minggir, Moyudan
PKPU terbaru yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II, pada Pemilu 2024.
Seperti diketahui, untuk pemilihan anggota DPRD DIY, KPU menetapkan 7 Dapil dengan alokasi kursi totalnya 55 kursi.
Sepeerti Dapil dan alokasi di Kabupaten Sleman, Dapil dan alokasi kursi tiap dapil, masih sama dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2029.***