Bagimana Nasib Perumahan Nesa 1-3 di Sleman yang Disegel? Simak Fakta-fakta Proses - Statusnya

25 Juni 2023, 12:02 WIB
Perumahan Nesa Satu, Nesa 2, Nesa 3 di Ngaglik, Sleman, DIY disegel oleh Satpol PP DIY karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan tanah kas desa, dengan diperjualbelikan. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Penyegelan terhadap kompleks perumahan kembali terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Satpol PP DIY menyegel tiga kompleks perumahan yang dikelola PT Nesa Berkah Jaya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.

Tiga perumahan yang disegel Satpol PP DIY yakni Perumahan Nesa Satu, Nesa 2, Nesa 3, semuanya diduga melanggar aturan karena dibangun di atas tanah kas desa dan diperjualbelikan.

Bagaimana nasib Perumahan Nesa, termasuk bagi para konsumen yang telah membeli porperti tersebut?

Baca Juga: Fakta-fakta Penyegelan Kafe dan Sekolah Sepakbola di Maguwoharjo: Langkahi Izin Gubernur DIY - Gunakan TKD

Inilah fakta-fakta terkait penyegelan Perumahan Nesa 1-3 di Ngaglik Sleman:

Pemprov DIY Menyebut Ilegal

Diketahui, Satpol PP DIY melakukan penyegelan terhadap tiga perumahan ilegal milik PT Nesa Berkah Jaya di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada Jumat 23 Juni 2023.

Para petugas Satpol PP memasang line dan juga plang penyegelan yang menyatakan perumahan tesebut “Ditutup”.

Perumahan Nesa Satu, Nesa Dua dan Nesa Tiga ini dinilai melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal dan diperjualbelikan.

Berlangsung Sejak 2020

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan, telah melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan TKD tersebut sebelum akhirnya disegel.

Pada tahun 2020, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan terhadap PT Nesa Berkah Jaya.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Pada pemanggilan pertama, Komisaris PT Nesa Berkah Jaya datang memenuhi panggilan, namun menolak untuk di BAP.

Tindakan berlanjut dengan pemanggilan kembali pengelola PT Nesa Berkah Jaya untuk yang kedua. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan, dan kedua pengelola mangkir atas panggilan tersebut.

Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya diputuskan dilakukan penyegelan terhadap ketiga perumahan di Ngaglik Sleman itu karena secara legalitas terbukti tidak sah.

Diiklankan lengkap dengan map

Kompleks Perumahan Nesa Satu, Nesa 2, Nesa 3 diperjualbelikan sudah sejak lama. Dalam pemasarannya, pengembang di atas TKD ini juga mempromosikan dengan narasi promotif.

Di Perumahan Nesa Satu misalnya, dengan menyebut sebagai sebuah Pondok Pedesaan. Dalam pemasarannya, sejumlah agen pemasaran juga memaparkan dengan kalimat-kalimat promotif lebih lanjut.

PT Nesa Berkah Jaya sendiri mengelola tiga titik di TKD Ngaglik. Pertama TKD seluas 1.500 m2, kedua TKD  seluas 2.200 m2, dan ketiga TKD seluas luas 3.600 m2.

Jadi pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa.

Sebagian Rumah Sudah Dihuni

Dari inventarisir pihak Satpol PP DIY, di Perumahan Nesa Satu sudah ada 12 rumah, sepuluh di antaranya sudah dihuni.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

Selanjutnya Perumahan Nesa Dua ada 18 unit rumah, dan 16 di antaranya sudah dihuni.

“Kemudian Perumahan Nesa Tiga ada 8 rumah dan dua ruko. Tapi semuanya belum berpenghuni," ujar Qumarul.

Nasib Perumahan Nesa bagaimana?

Penyegelan Perumahan Nesa Satu, Nesa 2, Nesa 3 oleh Satpol PP DIY. yogyaline.com

Usai penyegelan, pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Laporan ini nantinya digunakan untuk memutuskan langkah selanjutnya terhadap penanganan lebih lanjut atas penyalahgunaan TKD ini.

Bahkan nantinya laporan juga akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan nasib bangunan-bangunan tersebut.

"Kalau dirobohkan itu nanti ranah pengambil kebijakan yang menjawab, kami menjawab sesuai dengan ketentuan saja”.

“Sesuai dengan kewenangan yaitu tidak memiliki izin kemudian kami BAP kemudian kami tutup," jelas Qumarul.

Sebelumnya, Satpol PP DIY menyatakan akan terus melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD di DIY.

Beragam Modus Terungkap

Selama ini berbagai modus penyalahgunaan tanah kas desa dilakukan sejumlah pihak. Ada yang menggunakan TKD tidak dengan melengkapi perizinan, ada juga dengan izin namun belum lengkap.

Bahkan terungkap juga ada yang tanpa izin lengkap kemudian memperjualbelikan untuk sebuah keuntungan.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Pihak Pemprov DIY sebelumnya telah menyegel sejumlah perumahan, termasuk ruko, kafe, hingga kompleks pemusatan olahraga.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler